jpnn.com, JAKARTA - Laporan Ario Kiswinar Teguh mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap motivator Mario Teguh mandek.
Padahal, Kiswinar melaporkan Mario pada 5 Oktober 2016.
BACA JUGA: Curhat Terbaru Ario Kiswinar Teguh Mencari Keadilan
Kubu Kiswinar akhirnya 'menantang' penyidik yang menangani laporan tersebut.
"Kalau perkara diam aja di sini, enggak bergerak, enggak berjalan, enggak ada keberlanjutannya, hentikan saja penyidikannya," kata pengacara Kiswinar dan sang ibu Aryani Soenarto, Mozart Amahorseya di Propam Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/7).
BACA JUGA: Kasus Mario Teguh Jalan di Tempat, Kiswinar Lapor ke Propam
Menurut Mozart, laporan tersebut bisa diuji di praperadilan.
Lewat proses praperadilan, imbuh Mozart, bisa diketahui apakah Mario layak jadi tersangka atau tidak.
BACA JUGA: Mantan Istri Mario Teguh Tulis Surat untuk Kapolri
"Nanti kita uji di praperadilan. Kita gelar, kita putar videonya. Kita bawa saksi ahli pidana, ahli bahasa. Kita uji di situ, apakah layak Mario Teguh jadi tersangka atau tidak? Jawaban mereka 'Oh, jangan begitu, lah'," tutur Mozart.
Dia menjelaskan, laporan Kiswinar terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Mario tidak ada kejelasan sama sekali.
"Jadi ngambang," ucap Mozart.
Sementara itu, Kiswinar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Itu urusan mereka, lah. Kami percayakan ke mereka, gimana mereka mengolah info yang sudah mereka dapat. Apakah memang benar perkara ini berjalan dengan normal atau ada yang aneh? Itu tugasnya mereka mengecek apakah ada sesuatu yang aneh atau enggak," ungkap Kiswinar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salam Super, Mbak Jupe Is As Beautiful As Ever
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar