Perkara Menumpuk, MA Batasi Kasasi

Sabtu, 11 Februari 2012 – 04:35 WIB

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) segera memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Hatta Ali. Dalam waktu dekat, MA pun telah memiliki beberapa program untuk memperbaiki internal institusi.

Menurut Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil, ada dua program yang akan segera direalisasikan. Salah satunya persoalan penumpukan perkara. Karena itu, MA akan membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga peradilan tertinggi tersebut.

"Membatasi kasasi untuk mengurangi perkara yang masuk. "Kalau asal cangkul saja nanti penuh perkara di MA," ujar Ahmad di gedung MA, kemarin (10/2).

Ahmad menuturkan, pihaknya kelimpungan mengurus ribuan perkara kasasi yang menumpuk. Tercatat masih ada sekitar 13 ribu perkara kasasi yang belum ditangani hingga akhir 2011. Akibatnya, banyak perkara yang belum diputus. Karena itu, lanjut dia, tambahan enam hakim agung akan sangat membantu meningkatkan kinerja MA, terutama dalam memutus perkara kasasi. "Dengan tambahan enam hakim agung ini akan bisa memberikan tenaga," katanya.

Selain membatasi perkara kasasi, kata Ahmad, MA juga akan menindak tegas hakim nakal. Menurut Ahmad, selama ini citra MA tercoreng akibat adanya sejumlah hakim nakal yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. "Kita akan kurangi hakim nakal dengan pengawasan ketat," katanya.

Tidak hanya itu, MA juga berencana menerapkan aturan penyelesaian kasus kecil di luar pengadilan. Artinya, kasus-kasus kecil yang menyangkut perkara pidana akan ditangani melalui program mediasi. Selama ini, program mediasi hanya dikenal dalam hukum pidana. Ahmad menuturkan, aturan tersebut sedang digodok dalam revisi Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA oleh Komisi III DPR. Sehingga, kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan.

Terkait aturan tersebut, Kamil melanjutkan pertimbangannya adalah keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi." "Ini mediasi penal, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif,"imbuhnya. (Ken)



BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Komputer Ruang Kerja Wa Ode Nurhayati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler