Perkembangan Kasus John Kei terkait Rencana Pengajuan Penangguhan Penahanan

Kamis, 02 Juli 2020 – 08:02 WIB
John Kei yang dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum John Kei pada Jumat (26/6) lalu menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya itu ke Polda Metro Jaya.

Permohonan penangguhan penahanan rencananya bukan hanya untuk John Kei, tetapi juga dan anak buahnya.

BACA JUGA: Anak Buah John Kei Banyak Banget, yang Resah Telepon Polisi

Namun, hingga Rabu (1/7), Polda Metro Jaya belum menerima permohonan penangguhan penahanan untuk John Kei dan anak buahnya.

"Ada pertanyaan apakah John Kei mengajukan penangguhan penahanan? Saya belum menerima surat permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat usai menghadiri upacara Hari Bhayangkara di Polda Metro Jaya, Rabu.

BACA JUGA: Kuasa Hukum John Kei: Keluarga, Rekan-rekan Pendeta, Tokoh Bangsa, Mungkin Ikut Menjamin

Terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Kombes Ade menyebut hal itu adalah hak setiap tersangka dan mempersilakan pihak tersangka untuk mengajukan permohonan.

"Mengajukan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," ujarnya.

BACA JUGA: Terungkap Motif Pembakaran Mobil Via Vallen, Mungkin Anda Heran

Sebelumnya, kuasa hukum John Refra alias John Kei akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.

"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6)

Anton mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, tidak hanya untuk John Kei namun juga untuk seluruh anak buah John Kei.

Dia mengatakan penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, sehingga pihaknya akan mengajukan perihal tersebut.

Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap John Kei dan 24 orang lainnya, Minggu malam (21/6) terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46).

"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu dini hari (22/6).

Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.

Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei. Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.

"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Kepolisian," ujar Ade. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler