jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rapat terkait penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Agenda rapat hari ini (24/11) ialah evaluasi keterangan belasan saksi yang telah dimintai keterangan.
"Hari ini kami lagi evaluasi semuanya, kami lagi rapat internal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombed Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (24/11).
Analisa terhadap keterangan para saksi yang sudah diperiksa dilakukan sebelum gelar perkara untuk menentukan status kasusnya apakah naik penyidikan atau tidak.
Karena perkembangan perkara ini masih dirapatkan, Tubagus mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan. Ia minta bersabar menunggu hasil rapat ini rampung.
"Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang," ungkapnya.
Diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah disanksi denda administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020.
Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan tindakan untuk menegakkan protokol kesehatan.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama