Perkembangan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Mayat Wanita di TPA

Rabu, 21 September 2022 – 04:25 WIB
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom. (ANTARA/Rachmat Julaini)

jpnn.com, MANOKWARI - Sejauh ini polisi telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus pembunuhan wanita berinisial AS yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan.

Wanita malang itu ditemukan pada Senin (12/9) lalu.

BACA JUGA: 2 Wartawan Diculik, Dianiaya, Disuruh Minum Air Kencing, Pelakunya Pejabat

"13 saksi yang kami mintai keterangan itu, antara lain suami, ibu, dan saudara-saudara korban. Kemungkinan saksi nanti masih bisa bertambah," ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Senin.

Dia menyatakan pemeriksaan ke-13 orang tersebut dilakukan lantaran adanya temuan tanda-tanda kekerasan berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari khususnya di bagian kepada dan wajah pada mayat perempuan tersebut.

BACA JUGA: Iptu Thomas Keliombar Arogan, Kerap Menganiaya Warga, Dipecat dari Polri Baru Mohon Ampun

Parasian menyatakan belum bisa menyimpulkan adakah mayat tersebut merupakan korban pembunuhan berencana atau bukan.

Dia menyebut hal itu lantaran tidak terbukanya para saksi dalam pemeriksaan.

Selain tidak terbukanya saksi dalam pemeriksaan, kamera pengawas yang terpasang juga sulit menggambarkan keadaan di sekitar penemuan mayat korban lantaran minim cahaya.

Untuk memastikan lebih jauh kasus ini, dia menyebut penyidik Polres Manokwari telah berangkat ke Jakarta untuk mengidentifikasi salah satu bukti berupa batu yang ditemukan bercak darah pada permukaannya.

Keluarga korban disebutnya telah mempercayakan kasus ini ditangani Polres Manokwari.

Hasil visum RSUD Manokwari mencatat setidaknya ada 13 luka pada korban, di mana delapan di antaranya berada di bagian kepala dan lima lainnya berada di bagian kaki dan badan.

"Korban diperkirakan meninggal pukul 05.00 WIT pagi atau tiga jam sebelum ditemukan warga," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler