Perkembangan Terbaru Kasus Istri Tentara Berharap Rezim Segera Tumbang

Jumat, 22 Mei 2020 – 15:26 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kasus istri anggota TNI yang diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah, bakal masuk ke ranah hukum pidana.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, untuk membuat laporan polisi terhadap perempuan inisial SD.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Brigjen TNI Suhardi

"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (21/5).

Kasus bermula dari istri Sersan Mayor T berinisial SD yang membuat postingan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Terima Laporan Mencengangkan dari Dokter Nana

Akibat postingan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.

Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5).

BACA JUGA: Heboh Lelang Motor Listrik, Ibrahim Ungkap Siapa M Nuh yang Sebenarnya

Sidang itu dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.

Nefra Firdaus juga menyatakan bahwa TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra Firdaus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler