Perkembangan Terbaru Kasus Prostitusi Artis TA

Senin, 21 Desember 2020 – 12:15 WIB
Artis TA yang terlibat dugaan kasus prostitusi online diamankan di Polda Jawa Barat. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Artis inisial TA ditangkap polisi karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.

Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tarif Artis TA Terungkap, Deddy Corbuzier Tak Suka Artis Baru

Mereka dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis yang berinisial TA.

BACA JUGA: Sebegini Tarif Artis TA untuk Sekali Kencan, Wow Fantastis

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.

"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12).

Menurut Erdi, TA sendiri kini masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu.

BACA JUGA: Perintah Terbaru FPI kepada Seluruh Laskar dan Simpatisan, Simak Baik-baik

Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler