Perkembangan Terbaru soal Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 03 Mei 2019 – 14:50 WIB
Petugas maskapai penerbangan melayani konsumen soal tiket pesawat. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai penerbangan, khususnya bagi BUMN seperti Garuda Indonesia, menurunkan harga tiket pesawat saat mudik Lebaran 2019.

Hal itu terungkap dari penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika ditanya soal kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang saat mudik Lebaran melalui revisi aturan yang sudah ada.

BACA JUGA: IMM Kritik Menhub Terkait Harga Tiket Pesawat

"Namun, saya sedang mengkaji dengan KPPU/Ombudsman apakah tarif batas atas ini bisa diturunkan. Kalau saya memiliki kewenangan, akan saya turunkan," ucap Budi usai rapat terbatas kabinet soal persiapan Idulfitri yang dipimpin Presiden Joko Widodo alias Jokowi di kantor presiden, Jakarta, Jumat (3/5).

BACA JUGA: IMM Kritik Menhub Terkait Harga Tiket Pesawat

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Gimana Nasib Tarif Tiket Pesawat?

Budi menegaskan, urusannya dengan KPPU bukan masalah izin tentang boleh tidaknya menurunkan tarif batas atas.

Dia hanya ingin berkonsultasi apakah ada undang-undang yang dilanggar atau tidak jika batas atas diturunkan.

BACA JUGA: MCM Ajak Anggota Bantu Program Perekonomian

"Kalau dilihat kecenderungan masyarakat menginginkan itu (turun), saya rasanya punya kewenangan untuk menurunkan itu. Di UU ada. Namun, saya tidak ingin ada satu aturan tidak governance. Oleh karena itu, saya perlu konsultasi," jelasnya.

Mantan dirut Angkasa Pura II ini mengatakan, harga tiket pesawat menjadi salah satu penyumbang inflasi dari tahun ke tahun sehingga harus dicermati secara hati-hati.

Apalagi, dalam tiga tahun belakangan belum ada perubahan terhadap tarif batas atas. Padahal, aturannya harus naik dua tahun sekali.

Logikanya, kata Budi, tarif batas atas sudah tiga tahun tidak berubah sehingga aneh bila tiba-tiba diturunkan.

Di sisi lain, kalau dilihat dari komponennya, tarif batas atas seharusnya naik.

Namun, untuk kepentingan masyarakat, idealnya diturunkan oleh pemerintah selaku regulator.

"Kan logikanya tiga tahun, kalau kita ikutin inflasi saja tentu naik, komponen-komponennya juga naik. Jadi itu dasarnya saya konsultasikan. Ini kan team work, tidak boleh bertindak sendiri," ucapnya.

Budi menggarisbawahi, bila hasil konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman membolehkan penurunan tarif batas atas, pihaknya akan melakukannya dengan mengubah permenhub sebelum mudik Lebaran. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Sektor Pariwisata tapi Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Bagaimana nih?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler