JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan untuk memperketat transaksi kartu kredit maupun kartu debit ATM.
Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, fraud atau pelanggaran pada transaksi kartu kredit dan debit terjadi karena masih adanya kartu dengan teknologi lama magnetic stripe. "Untuk itu, kami mendorong issuer (penerbit, Red) untuk segera menggantinya dengan sistem chip," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (22/3).
Menurut Difi, BI sudah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan teknologi baru chip pada kartu kredit dan kartu debit. Untuk kartu kredit, prosesnya sudah dimulai sejak 2010 dan untuk kartu debit mulai 2012. "Memang, ada transisi sampai 2015, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.
Difi mengakui, transaksi dengan kartu berteknologi magnetic stripe memang sangat rawan kejahatan. Hal itu bisa terjadi ketika kartu digesek pada mesin electronic data capture (EDC) pada merchant ketika pemilik kartu melakukan pembayaran. "Sebab, saat di-swipe (digesek, Red), data itu telanjang, mudah dilihat dan diduplikasi," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi aksi kejahatan terhadap kartu kredit dan debit yang digunakan berbelanja di merchant The Body Shop Indonesia di Jakarta. Data kartu dicuri ketika digunakan bertransaksi.
Data curian tersebut lantas digunakan untuk membuat kartu duplikat yang lantas digunakan untuk berbelanja di Meksiko dan Amerika Serikat (AS). Kartu yang datanya dicuri di antaranya adalah kartu debit yang diterbitkan Bank Mandiri dan BCA. Kedua bank itu pun langsung memblokir kartu, namun kerugian diperkirakan sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Sekretaris Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, kebocoran data bisa disebabkan oleh mekanisme double swiping (dua kali penggesekan) pada kartu dengan teknologi magnetic stripe. "Karena itu, kami bersama BI sepakat untuk memperketat aturan bagi merchant," ujarnya.
Difi menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pemilik kartu harus ikut mengawasi proses transaksi di merchant. Dia memisalkan, usai makan di restoran, pemilik kartu seringkali hanya menyerahkan kartunya kepada pelayan dan lantas menerima print hasil transaksi. "Sebaiknya, kita ikut melihat saat kartu digesek di mesin EDC. Pokoknya diawasi," katanya. (owi/dos)
Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, fraud atau pelanggaran pada transaksi kartu kredit dan debit terjadi karena masih adanya kartu dengan teknologi lama magnetic stripe. "Untuk itu, kami mendorong issuer (penerbit, Red) untuk segera menggantinya dengan sistem chip," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (22/3).
Menurut Difi, BI sudah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan teknologi baru chip pada kartu kredit dan kartu debit. Untuk kartu kredit, prosesnya sudah dimulai sejak 2010 dan untuk kartu debit mulai 2012. "Memang, ada transisi sampai 2015, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.
Difi mengakui, transaksi dengan kartu berteknologi magnetic stripe memang sangat rawan kejahatan. Hal itu bisa terjadi ketika kartu digesek pada mesin electronic data capture (EDC) pada merchant ketika pemilik kartu melakukan pembayaran. "Sebab, saat di-swipe (digesek, Red), data itu telanjang, mudah dilihat dan diduplikasi," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi aksi kejahatan terhadap kartu kredit dan debit yang digunakan berbelanja di merchant The Body Shop Indonesia di Jakarta. Data kartu dicuri ketika digunakan bertransaksi.
Data curian tersebut lantas digunakan untuk membuat kartu duplikat yang lantas digunakan untuk berbelanja di Meksiko dan Amerika Serikat (AS). Kartu yang datanya dicuri di antaranya adalah kartu debit yang diterbitkan Bank Mandiri dan BCA. Kedua bank itu pun langsung memblokir kartu, namun kerugian diperkirakan sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Sekretaris Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, kebocoran data bisa disebabkan oleh mekanisme double swiping (dua kali penggesekan) pada kartu dengan teknologi magnetic stripe. "Karena itu, kami bersama BI sepakat untuk memperketat aturan bagi merchant," ujarnya.
Difi menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pemilik kartu harus ikut mengawasi proses transaksi di merchant. Dia memisalkan, usai makan di restoran, pemilik kartu seringkali hanya menyerahkan kartunya kepada pelayan dan lantas menerima print hasil transaksi. "Sebaiknya, kita ikut melihat saat kartu digesek di mesin EDC. Pokoknya diawasi," katanya. (owi/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Kalah dengan Kartel, Inflasi Membumbung
Redaktur : Tim Redaksi