Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta

Rabu, 12 November 2014 – 05:08 WIB

SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan usul UMK kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim) maksimal Jumat mendatang (14/11). Itulah yang akan menjadi dasar Pemprov Jatim dalam menetapkan UMK 38 kabupaten/kota selambatnya 21 November atau 40 hari sebelum Tahun Baru.

Pembahasan di dewan pengupahan Surabaya pun hampir mengerucut Rp 2,6 juta-Rp 2,7 juta. Jumlah tersebut yang paling memungkinkan dan dianggap cukup layak menjadi patokan UMK 2015 Surabaya. ''Lewat dinamika di dewan pengupahan, angka sementaranya memang segitu,'' kata Hadi Subhan, anggota dewan pengupahan Surabaya, saat ditemui di ruang kerjanya  (10/11).

Angka itu memang masih bisa berubah bergantung pada pembicaraan antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Namun, kenaikan atau pengurangan jumlah UMK 2015 Surabaya diprediksi tidak melenceng jauh dari angka tersebut.

Hadi menjelaskan, memang masih ada empat hal yang belum disepakati di dewan pengupahan. Yakni, uang rekreasi dan tiga kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim Soekarwo; serta biaya listrik, transportasi, dan sewa tempat tinggal.

Dia menambahkan, untuk uang rekreasi, buruh mengusulkan jumlahnya dinaikkan dari Rp 30 ribu tahun ini menjadi Rp 45 ribu. Pengusaha hanya merestui kenaikannya Rp 35 ribu. ''Hari ini (kemarin, Red) dibahas lagi, tapi belum juga selesai,'' ungkap dia.

Hadi menyatakan, dewan pengupahan hanya butuh membahasnya. Sebab, sudah ada patokan yang cukup mudah diterima semua pihak. Biaya listrik, misalnya, sekadar perlu memanggil petugas PLN. Biaya transportasi juga tinggal ditetapkan. Untuk biaya sewa tempat tinggal, ada survei lebih dulu.

Hadi menuturkan, isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dianggap tidak terlalu berpengaruh pada penetapan nilai UMK. Sebab, pertimbangan terhadap kenaikan harga BBM itu sama saja dengan menghitung ulang nilai UMK dari awal. Dewan pengupahan akan mengalkulasi nilai UMK tersebut, lalu diakomodasi dalam penetapan UMK selanjutnya. ''Tiap tahun ada evaluasi. Jadi, pada Agustus 2015, nanti ada penghitungan lagi,'' jelasnya.

Terkait dengan tenggat waktu penyerahan UMK, gubernur memang pernah membuat edaran 3 November yang menyebutkan batas waktu itu pada Rabu (12/11). Namun, tenggat waktu tersebut diundur menjadi Jumat (14/11). ''Yang saya tahu memang diundur. Tapi, waktunya masih cukup karena UMK ditetapkan pada 21 November,'' paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa pemkot menyerahkan sepenuhnya pembahasan usul UMK tersebut kepada dewan pengupahan. Sebenarnya dewan itu hampir menemukan angka yang sesuai untuk UMK baru. Tetapi, gara-gara ada surat edaran mendadak dari gubernur soal KHL tersebut, dewan pengupahan harus membahas ulang. ''Saya berharap bisa memenuhi edaran Pak Gubernur,'' kata Risma yang ditemui pada sela Kongres Pelajar Nusantara di Unair kemarin.

Dia menegaskan, sejauh ini dirinya masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Namun, bila Jakarta tidak segera menetapkan angka UMP, Surabaya akan mematok besaran UMK sesuai dengan kajian dewan pengupahan. ''Saya menunggu dari mereka (dewan pengupahan, Red). Saya mau yang menyerahkan (UMK) mereka,'' tutur dia. (jun/c14/ilo)

BACA JUGA: Perbankan Dekati Masyarakat Pesisir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ketua RW Harus Bayar 1 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler