Perkosa 9 Murid, Guru SD Dihukum Mati

Selasa, 01 Juni 2021 – 22:09 WIB
Ilustrasi perkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BEIJING - Otoritas hukum tertinggi China menjatuhi hukuman mati dan penjara selama 17 tahun kepada dua guru sekolah dasar di Provinsi Hunan, atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan gadis di bawah umur.

Dua kepala sekolah mereka juga dikenai hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan kedua guru tersebut.

BACA JUGA: Warga Sambi Boyolali Gempar

Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual.

Kedua otoritas pendidikan juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya.

BACA JUGA: Jokowi Sempat Berikan Perhatian, Ganjar Pranowo Langsung Dikoordinasi

Salah satu dari dua terdakwa yang bermarga Yang memperkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada tahun 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan.

Kesembilan korban merupakan murid Yang, delapan di antaranya berusia di bawah 14 tahun.

Yang dan pelaku lainnya bermarga Mi juga memperkosa seorang murid berusia 12 tahun secara bergiliran.

Kedua pelaku sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan penjara selama 17 tahun.

Otoritas hukum tertinggi China pada Senin (31/5) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (jcrb.com/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler