jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai pembentukan Lembaga Non Struktural (LNS) yang diamanatkan dalam RUU Penyandang Disabilitas merupakan bagian untuk memperkuat pengawasan dan advokasi atas hak-hak penyandang disabilitas yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.
“Ada perbedaan sudut pandang yang cukup mendasar antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Penyandang Disabilitas. DPR menilai selama ini pemerintah belum dapat memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas,” kata Ledia, akhir pekan ini.
BACA JUGA: Polling PSI, 85 Persen Menolak Revisi UU KPK
Sebelumnya, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini menyebutkan ada 12 RUU yang mengamanatkan adanya LNS Baru, termasuk RUU Penyandang Disabilitas.
Rini menilai hasil evaluasi dari 78 LNS yang sudah ada selama ini, justru membelenggu presiden karena membuat gerak pemerintah menjadi tidak efektif dan efisien.
BACA JUGA: Masih Buanyaaak LGBT yang gak Berani Ngaku
“Namun karena UU memerintahkan LNS dibentuk atau tetap ada, presiden tidak bisa berbuat banyak,” ujar Rini sebagaimana dikutip salah satu Surat Khabar itu.
Menjawab itu, Ledia tetap yakin bahwa pembentukan LNS baru, khususnya dalam RUU Penyandang Disabilitas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas meskipun berganti presiden.
BACA JUGA: Hartoyo: Ada Cowok Pakai Lipstik, ya Biarkan Saja
“Justru jika ditetapkan lembaganya, biarpun presiden berganti perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tetap terjamin,” kata Legislator PKS dari dapil Jawa Barat I ini.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Kata Menteri Yuddy soal UU dan Lembaga Baru
Redaktur : Tim Redaksi