jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai menjalin kerja sama dengan lembaga atau instansi lain dalam rangka penyebarluasan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satunya Bea Cukai hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar di Banten dan Surabaya.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
“Selain memperkuat sinergi antarinstansi, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakatdi bidang kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Sebagai dukungan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan TNI AD, Kanwil Bea Cukai Banten turut serta sebagai tenaga pendidik untuk materi teknik kepabeanan pada kegiatan Pendidikan Pengembangan Spesial (Dikbangspes) TNI pada Selasa (30/4).
BACA JUGA: Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
Materi teknik kepabeanan yang disampaikan, meliputi tata laksana ekspor dan impor, ketentuan larangan dan/atau pembatasan, serta pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di lapangan.
Sebelumnya, Bea Cukai Banten juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Senin (29/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
FGD tersebut membahas perkembangan inflasi dan perkembangan ekonomi yang dibutuhkan pelaku usaha dengan lingkup pembahasan regional Provinsi Banten.
Kanwil Bea Cukai Banten sendiri menyampaikan materi terkait cukai sampai dengan urgensitas ekstensifikasi cukai.
Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak hadir sebagai narasumber dalam seminar yang diselenggarakan PT BNL Patent dengan tema 'Upaya Hukum atas Pelanggaran Merek dalam Kepabeanan' pada Jumat (26/4).
Kegiatan tersebut bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April tiap tahunnya.
Direktur PT BNL Patent Lia Basuki menyampaikan PT BNL merupakan perusahaan jasa konsultan kekayaan intelektual termasuk penyelesaian permasalahan hukum kekayaan intelektual.
“Kegiatan perusahaan tidak terlepas dari peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda terdepan yang dapat meminimalisasi kejahatan terhadap hak kekayaan intelektual atas barang impor dan ekspor,” kata Lia Basuki.
Encep mengungkapkan sebagai instansi yang mengawasi barang yang keluar dan masuk daerah pabean (Indonesia), Bea Cukai juga berwenang melakukan penindakan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hak kekayaan intelektual (HKI) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 Tahun 2018.
Namun, hal tersebut dapat dilakukan secara aktif oleh Bea Cukai, apabila perusahaan yang memiliki hak merek dan hak cipta telah melakukan rekordasi.
Hadirnya Bea Cukai dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarlembaga tersebut dan dapat memberikan edukasi kepada segenap lapisan masyarakat yang terlibat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi