Perlu Dibuat Omnibus Law Lagi, Bukan Hanya Ekonomi

Minggu, 11 Oktober 2020 – 06:12 WIB
Ahmadi Noor Supit (pegang mikrofon). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sudah disahkan menjadi UU, mendapat penolakan secara luas di masyarakat.

Namun, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit, RUU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum formil dan materiil.

BACA JUGA: Benarkah Ada Aturan Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja?

"RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi global," kata Ahmadi Nur Supit dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (10/10).

Supit mendukung RUU Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

BACA JUGA: Prof Jimly: Pahit, Merasa Dikhianati, Siapkan untuk 2024

Dia yakin dengan adanya RUU itu akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

Supit mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan keberanian politik Pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

BACA JUGA: Nekat! Ferdinand Beda Sikap dengan AHY

Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar Pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.

"SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," ujarnya.

Supit juga menilai pemahaman beberapa pihak bahwa RUU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja merupakan hal yang tidak tepat, karena dirinya meyakini dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

Menurut dia, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

"Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," ujarnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler