jpnn.com - Pemungutan suara dalam rangka penyelenggaran pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 dan diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya telah dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini berlangsung di seluruh Indonesia secara umum dan telah berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Khusus untuk pemungutan suara di luar negeri telah dilakukan lebih awal.
BACA JUGA: Alumnus ITB: Selamat, Prabowo-Gibran, Lanjutkan Keberhasilan Jokowi
Terdapat beberapa daerah yang harus melakukan pemungutan suara susulan (tahapan pemilu susulan), karena bencana alam.
Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) juga terjadi permasalahan, namun masih harus diuji apakah masuk dalam kategori terstruktur, sistemasis dan masif (TSM) jika dipersoalkan oleh peserta pemilu (partai politik, peserta perseorangan untuk DPD RI dan pasangan capres-cawapres) atau adanya laporan kepada penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu secara berjenjang.
BACA JUGA: Real Count KPU RI Hingga Kamis Pagi, Prabowo-Gibran Menang Tebal
Pada pemilu kali ini juga terdapat lebih dari 150 lembaga pemantau pemilu dari dalam negeri dan beberapa lembaga pemantau asing yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Hal ini akan terkait dengan hasil pemilu apakah akan dianggap kredibel.
BACA JUGA: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ucapkan Selamat kepada Prabowo
Haru biru dan dinamika proses pencapresan dan penetapan cawapres yang penuh kejutan telah sama-sama kita saksikan sejak tahun 2023 yang lalu.
Secara definitif pada akhirnya tersedia pasangan capres-cawapres, Nomor 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, pasangan nomor 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD.
Tiga pasangan capres dan cawapres ini dipilih oleh rakyat secara langsung umum, bebas dan rahasia (LUBER), jujur dan adil (JURDIL).
Sepertinya pemungutan suara dan penetapan hasil perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden seperti menjadi "babak puncak" dari suatu proses pemilihan umum yang dilakukan secara serentak untuk kedua kalinya ini.
Lembaga survei atau pollster yang melakukan quick count dengan metode menggunakan pendekatan statistik secara ilmiah telah merekam hasil pemilihan presiden lebih dari 50 persen untuk paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (lebih dari 90 persen data yang masuk sampai jam 21.15 WIB dii berbagai stasiun televisi.
Namun demikian, penetapan hasil resmi dari pemungutan suara akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024 yang akan datang.
Jika tidak ada putaran kedua pada bulan Juni 2024 (untuk pemilihan Presiden dan Wapres) dan sebelumnya tidak ada perkara yang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Hampir dipastikan pada tanggal 20 Oktober 2024 akan berakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin untuk kemudian digantikan oleh Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
Pergantian Presiden dan Wakil Presiden dalam sebuah negara demokrasi lewat proses pemilihan umum adalah sebuah keniscayaan.
Namun, dalam konteks Indonesia, dalam hal mana kita belum memiliki Undang-Undang tentang Pemerintahan Transisi (peralihan kekuasaan secara damai lewat pemilu) kiranya perlu dibentuk suatu "Tim Pemerintahan Transisi".
Dengan demikian, peralihan kekuasaan dari presiden yang lama kepada presiden yang baru dilantik berlangsung secara aman, damai, tertib dan lancar.
Pemerintahan yang baru dengan kabinetnya berharap dapat langsung bekerja tanpa mengalami semacam ‘kecanggungan’.(***)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari