Perlu Revisi Aturan Kehadiran Pimpinan DPR

Rabu, 15 Mei 2013 – 09:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari merasa tak berkenan karana namanya dimasukkan dalam daftar anggota DPR RI yang sering bolos rapat. Hajriyanto beralasan, dirinya selaku pimpinan MPR tidak pernah tanda tangan pada saat Sidang Paripurna DPR karena memang dalam absensi tidak ada kolom tanda tangan untuk dirinya.

"Jadi, para pimpinan MPR memang tidak tanda tangan sama sekali di dalam daftar absensi karena memang tidak ada kolom tanda tangan. Walhasil, mestinya kehadiran pimpinan MPR jika dihitung berdasarkan tanda tangan adalah 0 persen. Sebab, memang tidak ada tanda tangan sama sekali di buku absensi itu," ujar Hajriyanto di Jakarta, Rabu (15/5).

Selain itu, Hajriyanto menjelaskan, berdasarkan undang-undang dan tata tertib MPR/DPR, pimpinan MPR memang "tidak harus hadir rapat", karena pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili lembaga.

Tugas protokoler itu sambung Hajriyanto, seperti menerima tamu pimpinan parlemen negara sahabat, perdana menteri atau presiden negara lain, duta besar, dan delegasi-delegasi dari dalam dan luar negeri.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pimpinan MPR  juga harus menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka suatu acara resmi, ceramah-ceramah resmi di berbagai lembaga atau badan negara, dan lain-lainnya yang jumlahnya banyak sekali. "Bahkan kami perlu menyeleksinya yang mana yang harus dihadiri dan mana yang tidak dihadiri," ucapnya.

Karena itu ia berpendapat perlu ada peninjauan ulang dan pembenahan serta perbaikan ketentuan mengenai kehadiran pimpinan MPR/DPR. Menurutnya, jika memang harus hadir, maka tugas-tugas protokoler bagi pimpinan MPR harus dihapuskan.

Kemudian menurut Hajriyanto, harus disediakan kolom tanda tangan pada daftar absensi meskipun sudah ada absensi sidik jari secara elektronik. "Ini penting agar tidak terjadi fitnah seperti ini di belakang hari," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Playboy Diseret ke MKH

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler