jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar menyoroti bentuk penguatan sinergitas kelembagaan pada proses penyidikan dalam kasus pemberantasan narkotika. Menurutnya, apakah BNN ingin diintegrasikan kembali kepada Dinas Kepolisian sehingga fungsi BNN menjadi pencegahan saja atau sebaliknya untuk diperkuat. ??Hal itu dikemukakannya usai meninjau Loka
Rehabilitasi BNN Provinsi Kepulauan Riau dalam rangkaian Kunjungan Spesifik ke Kepri, Rabu (04/10/17).
BACA JUGA: UU Narkotika Sudah Tidak Sesuai Zaman
Dalam peninjauan tersebut, Tim Baleg menemui para residen/pengguna narkoba yang tengah direhabilitasi sambil memberikan motivasi agar tidak lagi menyentuh barang haram (narkotika) kembali.??“Fungsi penguatan proses penyidikan Badan Narkotika Nasional mendapat perhatian cukup lebih dari tim kunjungan kerja spesifik. Persoalan tersebut menjadi sangat urgent dalam proses integrasi dan penyidikannya, maka serahkan saja seluruhnya kepada BNN agar menghasilkan pola penanganan yang terintegrasi,” katanya.
Menurutnya itu merupakan pemikiran-pemikiran yang berkembang yang nanti akan menjadi bahan pembahasan dalam pembicaraan di Baleg. Termasuk bagaimana kurang cekatan penyidik karena keterbatasan UU, kemudian soal hal-hal yang membedakan antara pecandu dengan pemakai, pengedar dan seterusnya.
BACA JUGA: Konsep Masalah Narkoba Harus Diubah Jadi Pertahanan Keamanan
“Ini perlu dikualifikasi dan dikategorisasi sehingga penanganannya tidak menyulitkan secara tekhnis hukum di dalam pelaksanaannya," papar politisi Hanura.
Senada dengan Dossy, anggota Baleg Arsul Sani kelembagaan dari lembaga penegak hukum yang melakukan pemberantasan atau penindakan di bidang narkotika. Ia juga mempertanyakan format yang digunakan, apak menggunakan format seperti sekarang atau dirubah?.??" Tadi kita bertanya juga apakah sebaiknya formatnya seperti sekarang, penindakan atau pemberantasannya dilakukan oleh BNN dan Polri atau misalnya dibedakan," tutur Arsul.??
BACA JUGA: Pemerintah Harus Bangun Pusat Rehabilitasi untuk Korban TPPO
Dibedakan dimaksudnya adalah BNN fokus kepada pencegahan, sedangkan penindakan seutuhnya berada di Polri atau semua yang berada di Polri juga ditarik ke BNN.
"Ini artinya masukan-masukan yang tentu kita harapkan, sehingga kalau pemerintah sudah mengajukan RUUnya kita sudah punya bahan untuk merespon," papar Arsul.??Selain masalah sinergitas kelembagaan, politisi PPP ini juga menyinggung persoalan putusan hukuman atau sanksi bagi para pengguna, pengedar dan sebagainya. “BNN bermaksud agar proses hukumnya berujung pada putusan pengadilan berupa perintah untuk merehabilitasi bukan perintah untuk memenjarakan, akan tetapi hal yang menjadi keluhan BNN bahwa kejaksaan kerap menambahkan pasal-pasal yang muaranya menghukum atau memenjarakan orang,” tandasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Harus Ada Pendidikan dan Pelatihan Bagi Calon TKI
Redaktur : Tim Redaksi