Perlu TPS di Tempat Kerja

Sabtu, 06 Juli 2013 – 07:51 WIB
JAKARTA - Partisipasi pemilih terkadang tidak bisa tersampaikan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS) tempat dia terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk bisa menyediakan TPS khusus yang berfungsi fleksibel mendatangi pemilih yang memiliki kendala semacam itu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Nurpati dalam diskusi di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7). Andi menyatakan, faktor tidak sinkronnya domisili pemilih dengan TPS selalu menjadi masalah klasik.

Menurutnya, tidak terhitung berapa jumlah pemilih yang berada di luar daerah asalnya sehingga tidak mampu menggunakan hak pilihnya. "Apakah memungkinkan (KPU) membuka TPS khusus di tempat bekerja (pemilih)," ujar Andi dalam paparannya.

Mantan komisioner KPU itu menyatakan, dirinya yakin pendataan pemilih akan berjalan lebih baik dengan adanya kartu tanda penduduk elektronik. Namun, validitas pemilu tentu akan bertambah jika fleksibilitas tempat memilih dijadikan pertimbangan KPU. "Fleksibilitas ini juga kemudahan mendaftar dengan KTP (kartu tanda penduduk, Red), paspor, atau membawa KK (kartu keluarga, Red)," ujar Andi.

Andi mencontohkan ibu kota negara, DKI Jakarta. Menurut Andi, DKI Jakarta adalah wilayah partisipasi pemilih rendah di pemilu legislatif bila dibandingkan dengan kota lain. Karena itulah, menempatkan TPS di tempat kerja seharusnya bisa menjadi solusi bagi KPU demi meningkatkan partisipasi pemilih.

"KPU memang dibatasi undang-undang ketika mencetak surat suara. Tapi, TPS khusus itu bisa menjawab. Regulasi peraturan KPU harus bisa meng-cover banyak hal," ujarnya. (bay/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Hambalang, Abraham Tak Peduli Anggapan Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler