JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) tentang penerimaan siswa baruDiantaranya yang bakal diatur adalah pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) atau Ospek (Orientasi Pengenalan Akademik).
Sekjen Kemendiknas Dodi Nandika mengatakan Permendiknas itu bisa diterbitkan sekitar pekan depan
BACA JUGA: Salah Ketik Tahun, SKHU Dikeluhkan
Khusus untuk aturan MOS dan Ospek, Dodi menjelaskan Kemendiknas melarang adanya praktek kekerasanBACA JUGA: Salah Ketik Tahun, SKHU Dikeluhkan
Khusus pelaksanaan MOS dan Ospek, selama ini sudah lazim diidentikkan dengan kegiatan perploncoan
BACA JUGA: Perbankan Diminta Beri Beasiswa
Kekerasan yang bakal diatur di Permendiknas tersebut, meliputi kekerasan fisik maupun mental.Kekerasan fisik dalam pelaksanaan MOS atau Ospek seperti pemukulan, sempat menimbulkan korban jiwa"Pada Intinya, dalam MOS atau Ospek, mohon dilakukan dengan tatacara yang tidak menimbulkan kekerasan," Imbuh Dodi.
Aturan tentang pelaksanaan MOS dan Ospek yang anti kekerasan tersebut, bakal dijalankan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hinggi perguruan tinggi (PT)
Larangan tindakan kekerasan dalam MOS dan Ospek ini, merupakan salah satu sosialisasi Kemendiknas untuk memupuk program pendidikan karakterJika masih terjadi aksi kekerasan dalam MOS atau Ospek, siswa yang menjadi korban kekerasan bisa melapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar menyambut baik upaya Mendiknas menerbitkan Permendiknas tersebutSelama ini, Dedi menganggap jika aksi kekerasan dalam pelaksanaan MOS dan Ospek cukup mengkhatirkan"Bayangkan sampai ada korban meninggal," tandasnya.
Dedi menuturkan, MOS atau Ospek tidak perlu dihapusYang harus dibuang adalah budaya kekerasannyaDengan MOS atau Ospek, sekolah bisa memberikan padangan visi dan misi sekolah ke siswaSelain itu, dengan MOS dan Ospek, bisa digunakan untuk media pembelajaran pancasila dan kenegaraan.
Di sisi lain, Dedi juga memperdiksi jika permendiknas itu cuma hanya sebatas aturan yang tidak dijalankanPasalnya, pendidikan dasar hingga menegah, saat ini sudah menjadi otonomi daerah
Selama tidak ada dukungan kontrol dari bupati atau walikota melalui kepala dinas pendidikan, Dedi mengatakan aturan tersebut tidak akan berjalan"Selama ini sudah ada kasus yang meninggalCoba amati kepala daerah tidak ada yang bertanggung jawab," ungkap Dedi.
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Daniel MRosyid juga menyambut dingin permendiknas tersebutDaniel mengatakan, Kemendiknas tidak perlu mengurusi urusan-urusan teknis"Sebenarnya persoalan kekerasan ini mampu diatasi pemerintah daerah dan guru," tandasnya
Yang lebih penting, menurut Daniel, Kemendiknas mengeluarkan kebijakan yang bisa mendongkrak pengawasan pemerintah daerah dan pengangkatan guru yang kompetenSehingga, kasus kekerasan dalam MOS atau Ospek bisa ditekan.
Sementara untuk aturan pengutan, Dodi mengatakan sesai dengan pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan dasar dan menegah harus tanpa biaya"Sehingga, segala macam praktik pungutan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan sama sekolah," ujarnya.
UU Sisdiknas tersebut mengatur, jika setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasarSelanjutnya, dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.
Dodi menjelaskan, sebagai antisipasi adanya praktek pengumpulan dana dari wali murid saat pendaftaran sekolah, Kemendiknas juga akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah"Surat edaran itu sedang kami buatSiap kami kirim saat pendaftaran siswa baru sudah mulai," tandasnyaLarangan pengumpulan tersebut, termasuk juga seperti upaya sekolah mengkoordinir pembelian seragam.
Menurut Dodi, upaya sekolah mengkoordinir pembelian pakaian secara missal masih ditoleransi jika kondisi setempat memang mendesakMisalnya, akses masyarakat untuk memperoleh seragam cukup sulit"Intinya, jika memang dikoordinir penerapannya harus transparanReferensi harga kain harus sesuai yang dipasaran," pungkas Dodi(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD Sumbang UIN Suska
Redaktur : Tim Redaksi