PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: 9 Kriteria Pelamar PPPK Guru, Jangan Kaget Baca Poin 6

Senin, 30 Mei 2022 – 23:11 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022. Foto tangkapan layar jdih.menpan

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun ini sudah terbit.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diundangkan pada 23 Mei.

BACA JUGA: PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022 Terbit, Guru Lulus PG 2021 & Honorer K2 Patut Berbahagia 

Dalam PermenPAN-RB 20 Tahun 2022 itu diatur mengenai kategori dan persyaratan pelamar.

Pada Pasal 4 disebutkan, pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

BACA JUGA: Nama-Nama Guru Lulus PG PPPK 2021 Sudah Dikunci, Alhamdulillah

Pelamar prioritas ini sesuai pasal 5 ayat 1 terdiri dari prioritas 1, 2, dan 3.

Untuk pelamar umum sebagaimana disebutkan di dalam pasal 6 terdiri atas lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA: Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Instansi Bisa Mengajukan untuk Diisi PPPK

Lantas apa saja saja syarat yang harus dipenuhi pelamar prioritas maupun umum?

Jawabannya ada di pasal 7 yang menyebutkan pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler