jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mengeluarkan Permentan Nomor 16/HR.060/5/2017. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.
Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono mengatakan bahwa impor bawang putih selama ini dibiarkan dan tidak diatur sejak 1998. Karena tidak dipegang pemerintah, kata dia, negara sangat bergantung pada impor bawang putih.
BACA JUGA: Komoditas Perkebunan Makin Bergairah
"Tahun 1998 dan 1999 kami tidak bisa memenuhi mungkin hanya 60-70 persen. Begitu impor dibuka, produksi terus turun dalam negeri. Dari 500 ribu ton kebutuhan kita, hanya memenuhi 20 ribu ton," kata dia di Ditjen Holtikultura, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Karena ketergantungan itu, kata dia, petani bawang putih lokal menjadi mati. Dia menerangkan, produksi bawang putih setiap tahun semakin menurun.
BACA JUGA: Daya Serap Bulog Anjlok 50 Persen, Petani Mulai Menjerit
"Kebijakan ke depan importir harus tanam lima persen dari jumlah impor selama satu tahun," kata dia.
Kebijakan ini, kata dia, diharapkan bisa menggenjot produksi bawang putih lokal. Dengan regulasi ini, ada hubungan antara importir dengan petani bawang putih lokal.
BACA JUGA: Satgas Pastikan Bakal Sikat Habis Kartel Bahan Pangan
"Nanti mereka yang saling atur. Langsung antara importir dan petani, kami tidak mau ikut-ikutan," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya siap membantu program tersebut dengan mengadakan benih bawang putih lokal. Ditjen Holtikultura, kata dia, menunjuk PT Pertani (BUMN) sebagai pihak yang mengadakan benih.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toko Tani Live di Gojek Akses Pangan Manjakan Warga Jabodetabek
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga