Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan

Rabu, 04 April 2012 – 07:25 WIB

JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi di daerahnya sangatlah berlebihan. Ini karena tidak ada aturan maupun UU yang mengatur golden share tanpa menyertakan modal.

Sebagai contoh Pemprov Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota di wilayahnya yang ingin mendapatkan golden share dari PT Inalum secara cuma-suma, tapi tidak bisa terealisasi. Lalu, Pemprov Jatim yang ingin mendapatkan PI (Participating Interest) atau golden share 10 persen dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok WMO. Sama halnya, Provinsi NAD dan Papua yang ingin mendapatkan golden share maupun PI, hingga kini belum juga terwujud.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek mengatakan, untuk mendapatkan golden share harus dengan menyertakan modal dan dilakukan melalui badan usaha. Karena itu, disarankan agar Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota membentuk Badan Usaha Bersama Antar Daerah (BUBAD). ”Setelah BUBAD, maka dibentuk Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki dan dikelola secara bersama,” ujarnya.

Berkali-kali dia mengingatkan bahwa tidak mungkin pemda mendapatkan golden share dalam hal Business to Business.

Yusuf Rohana, anggota Komisi C DPRD Jatim mengungkapkan, PI maupun golden share bukanlah pemberian instan, tapi harus melalui penyertaan modal oleh pemda. Jika Pemprov Jatim ingin mendapatkan PI atau golden share 10 persen dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok WMO, maka harus menyiapkan modal sebesar Rp 28 triliun.

Tidak hanya itu, ketika pemprov mendapat hak PI maupun golden share, maka harus menyiapkan lembaga pelaksananya. Satu-satunya BUMD Jatim yang bergerak di bidang migas, yakni Petrogas Jatim Utama (PJU).

Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Rizal Edy Halim mengatakan, golden share baru sekadar diskusi atau wacana. Karena itu, hendaknya tidak menghambat investasi yang dilakukan perusahaan. Jadi diperlukan jalan tengah agar tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara pemda dan pemodal. ”Kalau golden share diberikan, seharusnya pemda juga memberikan insentif kepada investor sesuai dengan jumlah golden share yang diberikan," katanya.   

Menurut Ketua Lembaga Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (Lappan) Dadang Suhendra, jika pemda memaksakan diri meminta golden share kepada pemodal, artinya sama dengan premanisme. "Jika itu memaksakan, selain akan menabrak aturan, pemda sendiri akan menanggung akibatnya, karena itu gaya premanisme," tandasnya.

Menurut Dadang, justru yang harus dipikirkan pemda adalah menjalin kerja sama yang baik dengan investor agar bisa memberikan kesejahteraan secara nyata kepada masyarakatnya. ”Golden share itu bisa untung, tapi juga dapat buntung. Kalau untung, belum tentu rakyatnya yang menikmati. Kalau buntung, semua menanggung akibatnya. Mendingan paksa saja investor memberikan kesejahteraan untuk warga,” ujarnya. (aro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Minta Para Spekulan Harga Ditindak Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler