Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim

Jumat, 27 Juli 2012 – 15:01 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/7) menyampaikan replik atas eksepsi yang disampaikan Miranda Gultom yang didakwa memberi travel cek Bank International Indonesia (BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004. Tim penasihat Miranda pun ingin mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU.

"Apakah diizinkan kami sampaikan duplik atas tanggapan penuntut umum," kata penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir kepada Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal pada Persidangan atas Miranda.

Namun majelis hakim langsung menolak permintaan kubu Miranda untuk menyampaikan duplik.  "Dalam Pasal 56 ayat 151 KUHAP Itu hanya diatur dakwaan, eksepsi dan pendapat jaksa. Di situ tidak ada duplik," kata Gusrizal yang memimpin persidangan.

Selannutnya majelis pun memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya persidangan atas Miranda akan dilanjutkan pada Selasa (31/7) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya JPU KPK menolak eksepsi yang diajukan tim panasihat hukum Miranda yang menyebut perkara tersebut sebenarnya sudah daluwarsa untuk disidangkan. Jaksa beralasan surat dakwaan disusun bukan hanya mengacu hukum formal tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan.

JPU KPK Supardi mengatakan, jaksa berkesimpulan bahwa keberatan penasihat hukum dan terdakwa sangat tidak beralasan sehingga harus ditolak. JPU pun meminta sidang atas Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapak Desak KPK Segera Tangkap Hartati Murdaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler