Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Diperbolehkan Pulang

Rabu, 29 Desember 2021 – 17:22 WIB
Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. Foto: dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee telah diperbolehkan pulang, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya telah diperbolehkan kembali ke rumah pada Selasa (28/12) sekitar pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA: Usai Video Syur Tersebar, Gisella Anastasia Minder Tampil di Hadapan Orang Banyak?

"Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan," ujar Razman saat dihubungi awak media, Rabu (29/12).

Dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu dibuat oleh istri Richard Lee dan tim kuasa hukum.

BACA JUGA: Ini Alasan Sunan Kalijaga Mundur dari Kuasa Hukum Ayah Vanessa Angel, Oh Ternyata

"Enggak ada (jaminan), surat dari kami saja dan permohonan dari istrinya," kata Razman.

Dia memastikan kliennya akan kooperatif selama proses hukum masih berlangsung.

BACA JUGA: Benarkah Kerap Masturbasi Wajah Jadi Jerawatan?

YouTuber berkacamata itu bakal kembali ke Jakarta apabila pelimpahan berkas tahap kedua dilakukan.

Adapun Richard Lee kini berstatus sebagai tahanan luar.

"Enggak ada (aturan polisi), cuma kooperatif saja nanti, kalau ada pemeriksaan berikut, kan, akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah kami bawa," ucap Razman.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee sempat ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada Senin (27/12).

Penahanan itu menyusul berkas perkara dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti Richard Lee, yang telah lengkap atau P21.

Razman menjelaskan Richard Lee ditahan dalam rangka proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler