jpnn.com, SERANG - Aktris Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hanya saja, permohonan penangguhan penahanan itu masih belum dikabulkan.
BACA JUGA: Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak, Nikita Mirzani: Aku Maunya Ini Dilanjutkan, Supaya
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Bukan ditolak, belum dikabulkan," ujar Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12).
BACA JUGA: Everfit, Bantu Penuhi Kebutuhan Serat Harian Menuju Gaya Hidup Sehat
Itu artinya, Nikita Mirzani masih harus mendekam di rutan kelas IIB Serang, Banten.
Meski begitu, ibu tiga anak itu tampak tak ambil pusing persoalan tersebut.
BACA JUGA: Penurunan Angka Kemiskinan di Jateng Paling Tinggi, Kinerja Ganjar Pranowo Diapresiasi
"Ah biasa sajalah, kayak begini ya, kalau dikabulkan nantinya aneh lagi, ya, kan," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polresta Serang Kota.
Atas perkara itu, Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita