Permohonan PK Dikabulkan, Ketua Umum PSHT M Taufiq Gelar Syukuran

Kamis, 07 Juli 2022 – 23:23 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dr Ir H Muhammad Taufiq SH MSc menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK). Foto: Dok. PSHT

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dr Ir H Muhammad Taufiq SH MSc menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) pada 7 April 2022 lalu.

“Saya atas nama Pengurus Pusat PSHT menyampaikan terima kasih kepada Kabiro Hukum dan jajarannya, termasuk sekretaris umum dan pengurus pusat atas dukungan dan doa dari seluruh warga PSHT, termasuk pengurus provinsi dan cabang,” kata M Taufiq di sela-sela acara tasyukuran yang digelar di Jakarta, Rabu (6/7/2022)

BACA JUGA: Satu Abad PSHT Dimeriahkan Kirab Budaya Nusantara

Dia mengungkapkan dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT.

Sebab, kata dia, MA dalam putusannya menyatakan kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah.

BACA JUGA: Perguruan Silat Pagar Nusa dan PSHT Bentrok Lagi, 1 Orang Tewas, Aparat Bersiaga

“Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya adalah tidak sah,” kata Taufiq.

Taufiq mengharapkan seluruh warga PSHT berkeyakinan bahwa PSHT hanya satu, yaitu PSHT sesuai dengan SK Menkum HAM yang diterbitkan 2019 yang mendasarkan pada AD/ART PSHT sejak tahun 1951 sampai dengan 2016.

BACA JUGA: Ibas Bangga Menjadi Bagian Warga PSHT Cabang Pacitan

Dia juga mengharapkan kepada seluruh warga PSHT untuk memanfaatkan putusan MA ini untuk kembali nyawiji dan guyub rukun. Yakni untuk bersama-sama, memayu hayuning bawono, sesuai dengan tujuan dibentuknya PSHT.

Apa lagi PSHT adalah organisasi pencak silat terbesar yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa dan negara Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini, sekali lagi kita berharap tidak ada lagi kegaduhan di tingkat grassrroot,” ucap Taufiq.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Welly Dany Permana mengungkapkan PK diajukan oleh Mas Taufiq selaku Ketua Umum PSHT dengan register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.

Menurut Welly, hasil menjadi kado terindah bagi PSHT karena MA mengabulkan permohonan PK.

“Putusan PK ini merupakan kado terindah bagi kami, bagi keluarga besar PSHT dalam memperingati 1 abad PSHT,” terang Welly

Putusan PK oleh MA, menurut Welly, dengan tegas Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya maka objek sengketa yaitu SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 yang diketuai oleh Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.

"Dengan dikabulkannya putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali yang diketuai oleh Dr Ir Muhammad Taufiq," tegas Welly.

“Berlaku demikian, karena telah diadili melalui dua peradilan yang berbeda dalam lingkup Mahkamah Agung yaitu putusan perdata MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020 dan Putusan Tata Usaha Negara MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022,” ujar Welly.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler