Pernah Ditangkap Polresta Depok, Ramlan kok DPO?

Kamis, 29 Desember 2016 – 17:00 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan bahwa Ramlan Butarbutar selaku terduga kasus pembunuhan Ir Dodi Triyono di Pulomas, Jakarta Timur, sebagai pelaku kriminal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Depok, dipertanyakan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Pasalnya, sepengetahuan Masinton dari pernyataan Kapolresta Depok AKBP Herry Heryawan pada Rabu 28 Desember 2016, kemarin, Ramlan pernah ditangkap karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di Cilangkap dan rumah WN Korea di Cibubur tahun 2015.

BACA JUGA: Piknik ke Ancol, Sehari Sebelum Pembunuhan di Pulomas

"Tapi kenapa sekarang dibilang DPO? Dia DPO itu apakah pernah ditangkap terus melarikan diri atau bagaimana? Itu harus dijelaskan. Kan katanya pernah ditangkap, sekarang DPO, terus melarikan diri dong?" ujar Masinton di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (29/12).

Politikus PDI Perjuangan juga penasaran, apakah atas tindakan kriminal yang pernah dilakukan pada 2015 tersebut, Ramlan sudah dijatuhi vonis hukum atau belum.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Panen Apresiasi Ungkap Kasus Pulomas

"Sekarang kita juga tidak tahu apakah dia pernah divonis atau belum. Ini tolong dijelaskan agar masyarakat tidak bingung," pungkas Masinton.

BACA JUGA: Polisi Masih Dalami Keterlibatan Adik Ramlan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Minta Polri Rutin Umumkan Daftar Buron


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler