Pernah Isi Acara MeMiles, Siti Badriah Diperiksa Polisi

Senin, 03 Februari 2020 – 13:06 WIB
Biduan dangdut Siti Badriah di Markas Polda Jatim, Surabaya, Senin (3/2). Foto: Antara Jatim/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Biduanita Siti Badriah mendatangi Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (3/2) pagi. Penyanyi dangdut yang kondang dengan panggilan Sibad itu menemui penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Sibad tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 08.50 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Selanjutnya, pelantun lagu Lagi Syantik itu langsung masuk ke ruang penyidik.

BACA JUGA: Siti Badriah Ngaku Sempat Tergiur Investasi MeMiles

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memanggil Sibad pada 20 Januari lalu bersamaan dengan penyanyi Pinkan Mambo. Namun, saat itu Subad tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran ada halangan.

"Jadi, dua minggu yang lalu yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta untuk reschedule (jadwal ulang, red). Baru hari ini bisa datang," ujar Suryono.

BACA JUGA: Ari Sigit Serahkan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari MeMiles

Lebih lanjut Suryono mengatakan, status Sibad sebagai saksi. Sebab, pesohor asal Kota Bekasi itu pernah menjadi pengisi acara MeMiles.

"Dia bukan member, tetapi pernah mengisi acara," katanya.

Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka kasus MeMiles. Kelima tersangka itu adalah Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Suhanda (manajer), dr Eva Martini Luisa (motivator), Prima Hendika (kepala Tim IT), serta Sri Wiwit. Nama terkahir merupakan orang kepercayaan Kamal Tarachan.

Polisi juga telah memeriksa beberapa artis dan figur publik dala kasus ini, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol dan desainer Adjie Notonegoro. Selain itu, polisi juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut terkait keterlibatan mereka dalam investasi bodong tersebut.

Dari kasus itu, polisi telah menyita berbagai barang bukti dari tersangka. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler