Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes

Kamis, 11 April 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/4). Akibatnya, majelis hakim sempat menskors persidangan.

Protes itu dikemukakan Luhut MP Pangaribuan lantaran saksi ahli yang bernama Dr Ir Asmiati Rasjid pernah sakit jiwa. Kepada majelis hakim, Luhut Pangaribuan menyatakan, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat, pada 3-15 Februari 1997, saksi ahli JPU, Dr Ir Asmiati Rasjid, dosen di Institut Management Telkom, Bandung, pernah menjadi pasien di rumah sakit jiwa tersebut, sehingga tidak bisa disumpah keterangannya. 

Di sisi lain, Asmijati dinilai juga tidak jujur dan memiliki konflik interest karena masih berstatus sebagai pegawai salah satu operator di tanah air. "Pertama dia tidak jujur, di BAP dia menyatakan sebagai dosen di STT Telkom padahal sejak 2010 berdasarkan keterangan Yayasan Telkom yang menaungi sekolah tersebut, yang bersangkutan bukan lagi dosen. Di sisi lain sebagai pegawai Telkom sampai hari ini tentu ada conflict of interest. Padahal sebagai ahli dia harusnya netral, karenanya kami meminta majelis hakim mempertimbangkannya," kata Luhut.

Sedangkan ahli lainnya yang juga coba diajukan berasal dari BPKP, Nasrul Waton, Kasubdit Investigasi BPKP Pusat menurut Luhut, dengan adanya putusan sela PTUN yang menyatakan bahwa obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Maka hasil audit BPKP tidak bisa digunakan dan ini bisa melanggar ketetapan Menpan. Namun, meski sempat menskors persidangan, majelis hakim mengganggap persidangan tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan ahli Ahli Asmijati Rasjid menegaskan bahwa ISP tidak diperkenankan memakan jaringan bergerak. "Jaringan yang diperbolehkan untuk ISP itu tidak boleh jaringan komunikasi bergerak seluler. Seandaipun bisa itu namanya bukan ISP lagi, tapi Mobile Virtual Network Operator, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan itu tidak mungkin Jastel, ISP hanya bisa menggunakaan jaringan frekuensi tetap," terangnya.

Luhut Pangaribuan menjelaskan bahwa keterangan ahli sama sekali tidak mendukung dakwaan. "Saksi-saksi sebelumnya yang pernah dihadirkan selalu menjelaskan bahwa tidak ada tercatat frekuensi 2,1 Ghz sebagai aset IM2, jadi kalau di klaim IM2 memiliki frekuensi 2,1 Ghz harusnya tercatat, tetapi ini tidak," kata Luhut.

Pihaknya juga menyoroti pernyataan saksi fakta, Endah Fitriani, Mantan Manager Accounting IM2, menyatakan pemeriksaan mengenai kewajiban bayar BHP ini sudah transparan "Dalam proses Coklit (pencocokan dan penelitian), Kemenkominfo didampingi BPKP, dan tidak ada peringatan bahwa IM2 belum membayar BHP, dalam hal ini BHP frekuensi," imbuhnya.

Luhut juga menyangsikan kapabilitas ahli Asmijati Rasjid. "Sama sekali tidak ada background dari dia untuk meyakinkan kita bahwa dia sungguh-sungguh ahli dalam hal regulasi. Luhut mendasarkan ucapannya ini pada saat bertanya soal ISP pada saksi ahli. "Dia menjawab tadi bahwa ISP haruslah jaringan tetap, dasarnya apa? Dia bilang: itu menurut saya, artinya dia bukan ahli regulasi," imbuhnya.

Luhut juga menegaskan bahwa Asmijati juga tidak paham definisi soal stasiun radio dalam PP 53 pasal 14 dalam hal pelaksanaan frekwensi bersama.

Setyanto P Sentosa, Ketua Mastel menyangsikan hadirnya Asmijati sebagai saksi ahli. "Yang bersangkutan menyatakan dirinya ahli, harusnya diteliti lagi serifikat keahliannya, kok selama ini yang bersangkutan tidak pernah ada sertifikat keahliannya," tegasnya.

Setyanto juga menyoal penjelasan ahli yang hanya berisi hal-hal normatif dan bukan kondisi di Indonesia. "Harusnya yang bersangkutan itu tidak capable untuk menjadi ahli," imbuhnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler