Pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Sah, Nih Buktinya

Selasa, 18 September 2018 – 13:29 WIB
Hilda Vitria. Foto: Instagram/Hilda Vitria Khan

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta telah disahkan Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dibuktikan dengan beredarnya surat salinan putusan yang beredar di media sosial.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Kesal Dituduh Ikut Campur Masalah Hilda

Dalam surat salinan tersebut menegaskan bahwa Hilda Vitria dan Kriss Hatta masih berstatus suami istri.

BACA JUGA: Hilda Vs Kriss Hatta, Uya Kuya Dukung Mana?

Surat salinan putusan pembatalan pernikahan antaran Kriss Hatta dan Hilda Vitria.

Surat salinan putusan itu juga mengungkap alasan Hilda Vitria tak diwakili sang ayah saat melakukan pernikahan dengan Kriss Hatta, dan diwakili wali hakim sah menurut pengadilan.

BACA JUGA: Hilda Vs Kriss Hatta, Ruben Onsu Dukung yang Mana?

Saat Hilda menikah, sang ayah berada di Pakistan dan tidak diketahui alamatnya.

“Bahwa ayah Penggugat adalah warga negara asing (Pakistan). Ia datang ke Indonesia hanya sebagai turis, dan menikah dengan ibu Penggugat secara diam-diam saja/secara siri, dan tidak ada buku nikahnya. Oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa memang sudah tepat dan benar kalau yang menikahkan Penggugat dan Tergugat adalah wali hakim. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim jo. Pasal 23 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam," bunyi pernyataan tersebut. 

Dijelaskan pula bahwa keduanya benar pernah tinggal bersama dalam ikatan suami istri berdasarkan keterangan para saksi yang dapat dipertanggungjawabkan. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilda Laporkan Kriss Hatta, Farhat Abbas Nyinyir Gini


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler