Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Tercatat di KUA, Waduh

Kamis, 31 Oktober 2024 – 09:21 WIB
Rizky Febian dan Mahalini. Foto: Instagram/thebridestory

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Padahal, keduanya tampak memamerkan buku nikah seusai menggelar akad nikah pada Jumat (10/5).

BACA JUGA: Rizky Febian Ceritakan Momen Diusir Sekuriti di Taman Suropati

Kini, Rizky mengajukan permohonan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, mengonfirmasi pengajuan isbat nikah tersebut.

BACA JUGA: Mahalini Difitnah Salah Satu Akun Medsos, Sule Berpesan Begini

Menurutnya, isbat ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sudah dilakukan tanpa bukti akta nikah resmi.

"Mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," jelas Taslimah, pada awak media, Rabu (30/10).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Teuku Zacky Bahas Baim Wong, Raffi Ahmad Bicara soal Gaji

Taslimah menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan keaslian buku nikah yang diunggah di media sosial oleh Rizky dan Mahalini.

Namun, dia menekankan bahwa permohonan yang diajukan Rizky adalah untuk pengesahan atau isbat nikah. Pengajuan ini disampaikan melalui sistem e-court pada 10 Oktober 2024.

Sidang isbat nikah Rizky dan Mahalini dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/11). Jika pengesahan disetujui, pernikahan mereka resmi tercatat di KUA, dan akan menerima buku nikah asli. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler