jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi surat teguran untuk program siaran 'Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee' yang tayangkan MNC TV.
Program itu kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada tayangan pada 2 Januari 2020.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Sudah Siap Ceraikan Angel Lelga
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke MNC TV dengan keterangan No. 45/K/KPI/31.2/01/2020. Berdasarkan keterangan di surat itu, program 'Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee' menampilkan tayangan Angel Lelga yang membuka privasi seseorang tanpa adanya upaya klarifikasi kepada pihak yang dibicarakan.
Dilansir laman KPI Pusat, Senin (3/2), Angel Lelga dinilai menceritakan tentang Vicky Prasetyo yang diduga mempunyai hubungan dengan wanita lain dan keanehan yang dialaminya diduga pengaruh dari air minum yang didapat dari pengobatan.
BACA JUGA: Akan Dilaporkan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Merespons Begini
Terdapat juga pengakuan Angel Lelga yang harus mentransfer sejumlah uang kepada Vicky setiap berjudi bola dan menceritakan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Vicky.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, tayangan tersebut tidak pantas disiarkan karena menyangkut persoalan pribadi atau privasi.
BACA JUGA: Setuju Ceraikan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Minta Harta Gana-gini?
Dia menyebut tayangan itu bertabrakan dengan aturan tentang perlindungan terhadap anak serta remaja dan penggolongan program siaran. Persoalan privasi seseorang jangan diumbar di ranah publik.
"Ada sejumlah pasal dalam aturan P3 diabaikan oleh MNC TV antara lain Pasal 1 ayat (24), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1)," kata Mulyo Hadi Purnomo.
Selain itu, Mulyo mengatakan pernyataan Angel Lelga tentang permasalahan kehidupannya dengan Vicky Prasetyo dan perilaku yang bersangkutan telah melanggar sejumlah Pasal dalam SPS KPI. Ada lima pasal di SPS dilanggar 'Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee' antara lain, Pasal 1 ayat (28), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4).
"Setiap siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Jangan sampai siaran tersebut justru makin memperburuk keadaan,” beber Mulyo.
Dalam pernyataannya, Mulyo meminta MNC TV untuk segera melakukan perbaikan internal. Termasuk menjadikan aturan P3SPS sebagai acuan ketika akan menayangkan sebuah program siaran. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra