Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan

Jumat, 01 Februari 2013 – 06:23 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad.

Pasalnya dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu atas permohonan PDS, Muhammad menyatakan bukan kewenangan Bawaslu memeriksa mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap  kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan.

"Bawaslu katanya tidak punya kewenangan. Padahal itu kan perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Bukankah ini sebuah pelanggaran hukum?," ujarnya usai pembacaan putusan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1) malam.

Karena itu Sahat menyatakan akan mencermati keputusan Bawaslu. Sebab di samping menolak permohonan PDS untuk diloloskan menjadi peserta Pemilu 2014, Bawaslu juga memersilahkan PDS mengajukan banding, jika tidak puas dengan putusan.

"Kata-kata banding ini perlu dicermati. Kalau kita banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) apakah kasusnya akan kembali diperiksa dari awal, atau melanjutkan yang sudah diperiksa Bawaslu. Kalau dari awal, itu memungkinkan kita ajukan bukti-bukti lebih lengkap lagi," katanya.

Sidang pembacaan putusan atas permohonan PDS, digelar sekitar Pukul 23.45 WIB. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak permohonan PDS untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

"Dalil pemohon (PDS) yang menyatakan KPU telah berbuat diskriminasi dan tidak profesional, bukan kewenangan Bawaslu menilai hal tersebut," ujar Muhammad sesaat sebelum menutup persidangan yang berlangsung hanya sekitar 10 menit.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Cagub Terpilih, Sayang Janji Rangkul Rival Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler