Pernyataan Brigjen Awi Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq, Silakan Tafsirkan Sendiri

Jumat, 27 November 2020 – 08:12 WIB
Brigjen Awi Setiyono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pendukung Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum juga memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Putri dan Menantu Habib Rizieq Tak Hadir, Brigjen Awi: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah KUHAP, Berarti Apa?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (26/11), mengatakan belum saatnya penyidik memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa.

"Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil," kata Awi.

BACA JUGA: Siapa Tersangka Kasus Kerumunan Acara Habib Rizieq? Jawaban Kombes Patoppoi Mengarah…

Brigjen Awi meminta semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian.

"Tenang, sabar saja," imbuh Awi.

BACA JUGA: Syarat Usia Guru Honorer Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2021

Apakah belum adanya pemanggilan karena masalah kesehatan Habib Rizieq, Awi menjawab normatif.

"Alasannya adalah profesionalisme," tutur jenderal bintang satu ini.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler