JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menyesalkan pernyataan calon hakim agung Daming Sunusi saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR kemarin.
Hajriyanto mengatakan, jika alasan menolak memberikan hukuman mati itu bersifat filosofis dan ideologis, mungkin masih bisa menyisakan pemahaman kepada calon Hakim Agung itu.
"Tetapi kalau penolakan hukuman mati tersebut karena alasan kasusnya adalah pemerkosaan dan pelaku-korbannya saling menikmati, maka sungguh kita gagal memahami jalan pikiran dan hati nurani calon hakim agung tersebut. Saya rasa sikap itu sangat naif dan tanpa argumen," kata Hajriyanto, Selasa (15/1).
Seperti diketahui, saat uji kelayakan dan kepatuhan calon hakim agung di Komisi III DPR, Daming Sunusi menyebut kasus pemerkosaan yang sering kali terjadi, karena kedua belah pihak sama-sama menikmati. Oleh sebab itu, dia menilai tindakan kriminal seperti kasus perkosaan, tidak perlu dihukum mati.
"Rasanya itu pikiran yang sangat superfisial alias sangat dangkal," kritik Hajriyanto.
Menurut Hajriyanto, jika dia menyatakan sebagai berideologi "anti hukuman mati", misalnya, itu masih bisa dimengerti. Memang begitu ideologi kaum humanis sekuler. Tapi kelompok inipun dalam kasus narkoba menyetujui dan mendukung hukuman mati.
"Nah, ini apalagi dalam kasus pemerkosaan. Hukuman mati haruslah tetap menjadi alternatif dalam kasus pemerkosaan, apalagi pemerkosaan yang dilakukan secara ramai-ramai oleh beberapa pelaku secara bersamaan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia!" ungkap Hajriyanto. (boy/jpnn)
Hajriyanto mengatakan, jika alasan menolak memberikan hukuman mati itu bersifat filosofis dan ideologis, mungkin masih bisa menyisakan pemahaman kepada calon Hakim Agung itu.
"Tetapi kalau penolakan hukuman mati tersebut karena alasan kasusnya adalah pemerkosaan dan pelaku-korbannya saling menikmati, maka sungguh kita gagal memahami jalan pikiran dan hati nurani calon hakim agung tersebut. Saya rasa sikap itu sangat naif dan tanpa argumen," kata Hajriyanto, Selasa (15/1).
Seperti diketahui, saat uji kelayakan dan kepatuhan calon hakim agung di Komisi III DPR, Daming Sunusi menyebut kasus pemerkosaan yang sering kali terjadi, karena kedua belah pihak sama-sama menikmati. Oleh sebab itu, dia menilai tindakan kriminal seperti kasus perkosaan, tidak perlu dihukum mati.
"Rasanya itu pikiran yang sangat superfisial alias sangat dangkal," kritik Hajriyanto.
Menurut Hajriyanto, jika dia menyatakan sebagai berideologi "anti hukuman mati", misalnya, itu masih bisa dimengerti. Memang begitu ideologi kaum humanis sekuler. Tapi kelompok inipun dalam kasus narkoba menyetujui dan mendukung hukuman mati.
"Nah, ini apalagi dalam kasus pemerkosaan. Hukuman mati haruslah tetap menjadi alternatif dalam kasus pemerkosaan, apalagi pemerkosaan yang dilakukan secara ramai-ramai oleh beberapa pelaku secara bersamaan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia!" ungkap Hajriyanto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Pensiun Guru SD
Redaktur : Tim Redaksi