jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro angkat bicara perihal penjelasan ahli pidana dari saksi yang dihadirkan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Sidang tersebut merupakan sidang kelima gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
Menurut Djuju, dalam penjelasan ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon khususnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan bahwa pasal tersebut merupakan delik materil.
Artinya, kata dia, ceramah Habib Rizieq Shihab kala itu harus ada unsur akibat yang ditimbulkan dari apa yang disampaikan klinenya untuk membuktikan suatu perbuatan pidana.
"Tanggapan Ahli dari pihak Termohon tentang penerapan Pasal 160 KUHAP yang merupakan delik materil, maka pengertiannya adalah atas ceramah yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS), haruslah ada unsur akibat yang timbul dari ceramah tersebut sebagai suatu perbuatan pidana," ungkapnya dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (9/1).
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana.
Dia mengklaim, dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak ada peristiwa pidana apa pun.
"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apa pun," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia penetapan tersangka kepada HRS tidam sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan.
Atas dasar itu, dia berharap majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti agar memberikan putusan gugatan praperadilan tersebut dengan adil sesuai hukum, hati nurani dan independen.
"Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya dan independen," tutupnya.
Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan bakal memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1) mendatang. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Aziz Yanuar Menyebut Kondisi Habib Rizieq Mengkhawatirkan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama