Pernyataan Keras HNW Soal Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur'an, Jleb Banget!

Sabtu, 16 April 2022 – 23:37 WIB
Wakil MPR Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengoreksi kebijakan memberhentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ).

Apalagi moratorium itu diberlakukan saat Ramadan di saat kegiatan terkait dengan Al-Qur'an meningkat, seperti mengkhatamkan Al-Qur'an, menghafalkan, dan melombakannya termasuk di kalangan anak-anak dengan PAUDQU maupun RTQ.

BACA JUGA: Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Quran 

“Seharusnya pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kado indah baik berupa dukungan perlindungan berupa kebijakan politik, hibah maupun bentuk dukungan lainnya bagi kegiatan terkait Al-Quran dan anak-anak sebagaimana dilakukan oleh PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya," kata HNW yang akrab disapa dalam keterangan yang diterima Sabtu (16/4).

Apalagi selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi bangsa dan negara, bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Anies untuk Guru Honorer Swasta dan PAUD DKI Jakarta 

Menurut HNW, Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi pendaftaran.

Politisi PKS itu menilai pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan bagian organisasi dan hukum, dilakukan dalam timing yang tidak tepat dan minim sosialisasi.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Apresiasi Komitmen Ribuan Kades Menghadirkan Satu Desa, Satu PAUD

Hal tersebut dikhawatir akan menimbulkan kegaduhan. Apalagi, kebijakan itu berupa apengetatan aturan yang membatasi kegiatan sukarela dan swadaya Masyarakat untuk menghadirkan PAUDQU maupun RTQ.

Padahal mereka memberikan kontribusi berupa alternatif kegiatan yang positif, sarana belajar dan komunitas belajar yang kondusif bagi anak-anak.

Selain itu, rencana Kemenag membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan.

Hal itu menurut HNW, tidak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, sejatinya perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Quran sudah semakin meningkat.

Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Quran.

Selain itu, juga diterimanya mereka melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di PTN.

Karena itu semestinya untuk PAUDQU dan RTQ makin dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar menghadirkan pondasi dalam membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan berkah yang semuanya diajarkan dalam Al-Quran.

“Lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Quran," tegasnya. (mrk/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler