Pernyataan Keras Irjen Fadil Imran Ditujukan kepada Habib Rizieq

Senin, 07 Desember 2020 – 14:31 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menunjukkan barang bukti kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (7/12).

Sedianya, Habib Rizieq Shihab dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini pukul 10.00 Wib.

Ini merupakan panggilan kedua Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab yang dibarengi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," ungkap Fadil saat jumpa pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/12).

Irjen Fadil Imran mengatakan, jika HRS tidak memenuhi panggilan penyidik lagi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Selain itu, pengikut Habib Rizieq Shihab diminta untuk tidak menghalangi penyidikan kepolisian.

Sebab, hal itu merupakan melanggar hukum dan dapat dipidana.

"Saya dan Pangdam Jaya (Mayjen TNI Dudung Abdurachman, red) mengimbau kepada saudara MRS, dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyedikan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Fadil.

Sebagaimana diketahui, hari ini Rizieq Shihab bakal menjalani pemeriksaan terkait acara akad nikah putrinya dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.

Rizieq akan diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai saksi.

Pada pemanggilan pertama pada 1 Desember 2020 lalu, Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan penyidik.

Alasannya dikarenakan tengah dalam masa pemulihan pasca-dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat pada 28 November 2020 lalu.

Kini, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam dua acara yang dianggap melanggar protokol kesehatan tersebut. (mcr3/jpnn)




Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Penyidik Ditodong Senpi dan Samurai oleh Pengikut Habib Rizieq, Kabareskrim Kerahkan Anak Buah


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler