jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menilai pemerintah melanggar undang-undang karena secara sepihak membatalkan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah
Munarman mengaku mendengar pernyataan dari salah seorang anggota DPR yang menyebut pemerintah mengambil keputusan meniadakan haji tanpa membahasnya lebih dulu dengan parlemen.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Heboh Pecatan TNI Ruslan Buton, Habib Rizieq Protes, Majalah Playboy
"Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa pembicaraan dengan DPR," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (4/6).
Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih dahulu berbicara dengan DPR sebelum membatalkan pemberangkatan haji 2020.
BACA JUGA: Rizal Ramli: Benar-benar Sudah Kehabisan Ide, Payah Deh
Munarman pun menganggap pemerintah bersikap totaliter ketika menerbitkan kebijakan tanpa berbicara dengan DPR.
Menurut dia, MPR perlu menghentikan kerusakan negara atas pengelolaan yang salah oleh pemerintah. Jika diperlukan, kata dia, MPR bisa menempuh jalur legal konstitusional.
BACA JUGA: Catat! Dana Haji Hanya Untuk Kepentingan Jemaah, Bukan yang Lain
"Jadi, untuk menghentikan kerusakan ini berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," ucap dia.
Bahkan, kata dia, MPR bisa menempuh upaya pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo. Terlebih lagi, telah terjadi pelanggaran undang-undang oleh pemerintah yang dipimpin Jokowi.
"Jangan MPR atau DPR hanya jadi stempel rezim. Dahulu zaman Orde Lama dan Orde Baru karena parlemen jadi stempel rezim, akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal," ungkap dia.
"Seharusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional," beber dia. (mg10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan