Pernyataan Menhan Soal Cebongan Disesalkan

Jumat, 12 April 2013 – 16:09 WIB
:vid="7973"
JAKARTA
- Pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan di lapas Cebongan yang dilakukan oknum Kopassus, disayangkan oleh Kontras. Kadiv advokasi hukum dan HAM Kontras, Yati Adriyani justru mempertanyakan kapasitas Menhan dalam pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Cebongan itu.

"Yang berhak menyatakan ada atau tidak sebuah pelanggaran HAM berat bukan Menhan, tapi Komnas HAM. Itu sesuai dengan Undang-undang. Kami melihat Pak Menhan tidak memahami mekanisme hukum yang ada di Indonesia," sebut Yati di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (12/4).

Ketika Menhan menyatakan seperti itu, kata Yati, pernyataan ini amat terburu-buru. Apalagi Komnas HAM sendiri belum menyelesaikan penyelidikannya dalam peristiwa Cebongan. Karena itu Kontras menilai pernyataan ini hanya cara Menhan untuk menutup-nutupi agar kasus ini tidak dibuka secara terbuka. Yati mengingatkan agar Menhan harus memahami pasal 9 UU 26/2000, bahwa kejahatan manusia adalah suatu serangan yang ditujukan pada sipil secara sistematis.

"Di kasus Cebongan korbannya sipil, pelaku bersenjata, justru kami pertanyakan kenapa Menhan terburu-buru menyatakan seperti itu, apa kapasitasnya karena soal pelanggaran HAM kewenangan Komnas HAM," pungkasnya.

Kekecewaan atas pernyataan Menhan juga disampaikan Viktor Mambait selaku keluarga korban Cebongan. Menurutnya hal itu sama saja dengan pernyataan petinggi TNI saat kasus Cebongan terjadi. Saat itu mereka menyatakan tidak ada TNI yang terlibat.

"Jadi ini pernyataan yang terburu-buru. Kita sepakat kasus ini diungkap cepat, tapi tidak terburu-buru sehingga kasus ini terpotong-potong," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KontraS Ngotot Kasus Cebongan Dibawa ke Pengadilan HAM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler