Pernyataan Natalius Pigai soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI, Keras

Minggu, 17 Januari 2021 – 15:36 WIB
Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga aktivis demokrasi Natalius Pigai menilai peristiwa tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) masuk kategori extra judicial killing, bukan unlawful killing.

Natalis Pigai tegas menilai, peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu merupakan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Ini Reaksi Keras Kubu eks FPI soal Pernyataan Komnas HAM di Kantor Mahfud MD

"Jika melihat peristiwa enam orang anggota FPI yang ditembak mati, seluruh unsur sebagai extra judicial killing itu terpenuhi, maka hasil rekomendasi tim kecil itu diangkat ke sidang paripurna Komnas HAM memutuskan pelanggaran HAM berat. Itu kalau mau objektif." ujar Natalius Pigai di kanal YouTube Fadli Zon Official.

Dijelaskannya, Komnas HAM memilih unlawful killing dan tidak berani memutuskan extra judicial killing karena ada unsur subjektif.

BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Seumpama Aparat Tak Dipancing, Tidak Akan Terjadi

Dikatakannya, memang ada kriteria yang harus dipenuhi dalam extra judicial killing.

Pertama ada atau tidaknya mens rea atau niat, kemudian soal perencanaan. 

BACA JUGA: 3 Kelompok Penolak Komjen Listyo Sigit Prabowo, Terakhir Paling Berbahaya

"Yang kedua ada perencanaan enggak, sistematis atau nggak, kemudian ada organisasinya atau lembaga atau institusinya enggak." katanya.

Selanjutnya soal masif dan meluas. Apakah peristiwa itu dapat dikategorikan masif dan bersifat meluas. 

Pengertian masif dan meluas berdasarkan keputusan pengadilan terhadap Jean-Paul Akayesu, Wali Kota Taba, Rwanda. Bahwa kejahatan genosida bukan hanya berarti terkait unsur wilayah tetapi soal jumlah korban. 

"Itu di situ waktu pengadilan HAM internasional memutuskan bahwa masif atau meluas itu tidak hanya menyangkut wilayah, tetapi bisa orang yaitu lebih dari satu orang." katanya.

Karena itu, kata Natalius Pigai, dalam peristiwa FPI semua unsur terpenuhi, tetapi Komnas HAM bilang itu tidak terpenuhi.

"Karena mereka referensinya terbatas. Baca itu referensi yurisprudensi Akayesu Rwanda," ujarnya.

Kalau Komnas HAM membaca yurisprudensi pengadilan HAM internasional terhadap Akayesu Rdi wanda, maka meluas itu bukan hanya wilayah tetapi lebih dari satu orang. Artinya penembakan enam orang anggota FPI seluruh unsur sebagai extra judicial killing terpenuhi. 

"Itu kalau mau objektif. Kalau mau bantu orang enggak usah mempertimbangkan segala hal. Masa depan lah, kehidupan lah. Kalau kita membela orang kecil, maka Tuhan akan membantu kita," tegasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler