jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Penting Kuasa Hukum Rizky Billar, Lesti Kejora Mau Enggak, ya?
Kuasa hukum Rizky Billar berencana mengajukan penangguhan penahanan jika suami Lesti Kejora itu akhirnya ditahan.
BACA JUGA: Perilaku Buruk Rizky Billar Kepada Lesti Rupanya Sudah jadi Perbincangan Lama di Kalangan Artis
Hal tersebut disampaikah oleh kuasa hukum Rzky Billar, Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) dini hari.
Hotma mengatakan permohonan penangguhan penahanan bakal dia ajukan sesegera mungkin jika kilennya itu ditahan.
BACA JUGA: Rizky Billar Jadi Tersangka, Bagaimana Tanggapan Lesti Kejora?
"Tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma setelah menemui Billar.
Diketahui, Rizky Billar sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap bininya, Lesti Kejora.
BACA JUGA: Gegara Membanting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Namun, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Rizky masih berlangsung hingga pukul 08.46 WIB.
"Kami belum terbitkan surat perintah penahanannya. Jadi, ini masih proses, tunggu saja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10).
Hotma Pengin Mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Hotma Sitompul mengatakan dalam menangani kasus ini pihaknya akan berupaya mendamaikan Billar dan Lesti.
Dia akan berusaha berkomunikasi dengan pihak Lesti Kejora terkait upaya damai tersebut.
"Di dalam pembelaan kami, selalu menekankan perdamaian," tuturnya.
Hotma pun meminta agar semua pihak tidak memanaskan permasalahan ini.
Dia berharap semua orang turut membantu mendamaikan kedua belah pihak.
“Kalian semua juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tukasnya.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Rabu (12/10) malam.
Dia dinyatakan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 8 jam di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr31/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah