Pernyataan Sikap Civitas Fisip Unpad Soal Revisi UU Pilkada: DPR Pertontonkan Pembangkangan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 – 16:32 WIB
Massa aksi melempar batu hingga petasan ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8). Foto; Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Civitas Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjajaran (Unpad) menyayangkan adanya revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024 oleh DPR RI menjelang pendaftaran calon kepala daerah. 

Perubahan UU Pilkada ini menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat. 

BACA JUGA: Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat

Dosen Ilmu Politik Unpad Bandung Firman Manan mengatakan perkembangan situasi politik Indonesia terutama sejak menjelang Pemilu 2024 hingga hari ini telah menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi. 

Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik. 

BACA JUGA: Teruntuk Sufmi Dasco, Anda Ditantang Menemui Massa yang Demo Tolak RUU Pilkada

Menurut Firman, terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik. 

"Kami prihatin dengan pembangkangan, konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan melakukan proses perubahan Undang-undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (22/8). 

BACA JUGA: Demo Besar Hari Ini: 1 Mahasiswa Ditangkap, Digeledah, Ada Jas Almamater Kuning

"Padahal sikap kenegarawanan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," lanjutnya. 

Firman melanjutkan, perubahan UU Pilkada selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktik malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu. 

Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa, kata Firman, juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. 

Melihat kondisi ini, Civitas Departemen Ilmu Politik Fisip Unpad pun mengajak kepada seluruh pihak untuk peduli dan melanjutkan demokrasi di Indonesia. 

Berikut empat poin pernyataan sikap Civitas Fisip Unpad

1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh-sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi 

2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara,dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.

3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.

4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler