jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi profesi kewartawanan dan praktisi pers mempersoalkan salah satu poin dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Ketentuan yang dipersoalkan dalam Maklumat bertarikh 1 Januari 2021 itu ada pada Pasal 2d yang isinya menyatakan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
BACA JUGA: Komentar Ketua Dewan Pers Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI
"Ketentuan itu tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi," ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari dalam Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers, Jumat (1/1).
Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers itu juga ditandatangangi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, dan Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E Gani.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Contoh Kegagapan Kepolisian Menyikapi SKB FPIÂ
Atal menambahkan, Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 itu berlebihan dan menabrak ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui saluran apa pun.
Selain itu, Maklumat Kapolri tersebut juga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ketentuan dalam Maklumat Kapolri tersebur berpotensi mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," sambung Atal.
Oleh karena itu, komunitas pers dalam pernyataan bersama itu mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut ketentuan Pasal 2d dalam maklumat tersebut. "Karena ketentuan itu tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers," ujar Atal.(jpnn)
Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers atas Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
- Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
- Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
- Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
- Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Redaktur & Reporter : Antoni