Pernyataan Terbaru Kombes Yusri soal Kasus Video Syur Gisel dan MYD

Rabu, 30 Desember 2020 – 12:11 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12). Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat menjadikan kasus video syur 19 detik penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai pelajaran.

Berkaca dari kasus itu, Kombes Yusri meminta agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, dan tidak melakukan perekaman untuk hal yang bersifat pornografi.

BACA JUGA: Jadi Tersangka dengan Gisel, MYD: Hidup Harus Tetap Berjalan

"Kami mengharapkan masyarakat bijak dalam menggunakan media. Sebaiknya jangan melakukan perekaman untuk hal-hal yang sifatnya pornografi," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12).

Sebelumnya penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD telah mengaku sebagai pemeran dalam video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat.

BACA JUGA: Ini Sejumlah Fakta tentang Michael, Pria Dalam Video Syur Gisel

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut penjelasan yang disampaikan polisi, video syur 19 detik itu dibuat saat keduanya berada di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

BACA JUGA: Polri Ungkap Pola Rekrutmen Pasukan Jihadis Jemaah Islamiyah, Mengejutkan

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu pun mengingatkan, meskipun video yang berbau pornografi dihapus tetapi jejak digital tak pernah hilang.

"Jejak digital tidak akan pernah hilang, itu yang jadi permasalahannya. Ini yang harus (perlu) bijak bersama," pungkas pria kelahiran Sulawesi Selatan itu.

Dalam kasus video syur 19 detik Gisel dan MYD, polisi juga juga menetapkan dua tersangka lain  berinisial PP dan MN.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan video Gisel dan MYD secara masif.

Motif mereka menyebarnya video itu salah satunya untuk menambah follower akun media sosial dan memenangkan give away.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler