jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum berencana memanggil Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini masih mendalami laporan itu.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Membalas Omongan Ruhut Sitompul soal Habib Bahar, Ada Kata Imperialis
"Belum, belum (panggil terlapor, red). Ini, kan, masih baru. Masih kami lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (21/12).
Perwira menengah Polri itu juga menyebut pelaporan terhadap keduanya pun masih terbilang baru.
BACA JUGA: Viral Pria Mirip Habib Bahar Menyetir Mobil, Satu Kaki di Kemudi, Ichwan Tuankotta Bilang Begini
Pasalnya, dua pelaporan itu dilayangkan pada 7 dan 17 Desember 2021.
"Ya, tiap laporan yang masuk kepolisian akan ditindaklanjuti," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA: Ulah Habib Bahar Dianggap Bisa Mencoreng Wajah Islam
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama