Pernyataan Terbaru Mahfud MD, Menyindir Siapa nih?

Kamis, 17 Desember 2020 – 13:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada pejabat atau siapa pun tidak perlu khawatir ketika dipanggil oleh kepolisian. 

Pasalnya, pemanggilan kepolisian bisa saja sekadar permintaan keterangan dan bukan dalam rangka pemeriksaan.

BACA JUGA: Simak Kalimat Pertama Mahfud MD Merespons Tudingan Ridwan Kamil

"Saya katakan, pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud setelah menghadiri acara "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa", Rabu (16/12) malam.

Mahfud pun bercerita, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pernah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Novel: Umat Islam Kecewa Habib Rizieq Ditahan, Aksi 18 Desember Bisa Mirip Seperti 212

Namun, Mahfud mengaku lupa isu yang membuatnya dipanggil kepolisian.

Dia menjelaskan, permintaan keterangan itu bisa saja polisi hendak menanyakan hal teknis dari suatu kejadian. 

BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Sudah Mengantongi Banyak Informasi

Misalnya saja saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimintai keterangan polisi setelah kejadian kerumunan massa yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Menurut dia, permintaan keterangan kepada Anies dan Ridwan Kamil biasanya menanyakan kemungkinan pemberian izin bagi Habib Rizieq menggelar acara.

Justru, kata Mahfud, pemanggilan kepada Anies dan juga Ridwan Kamil sebagai jalan polisi menginstruksikan kasus keramaian massa.

"Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dahulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan. Kemudian di Jawa Barat, kan, ditanya apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai? Apa betul anda memberi izin? Kalau ndak beri izin bagaimana? Ya, begitu aja, sehingga nanti dikonstruksi siapa yang salah," terang dia.

Mahfud merasa yakin, baik Anies dan Ridwan Kamil tidak tersangkut kasus hukum ketika dipanggil kepolisian. 

"Jadi enggak ada, saya yakin seyakinnya, enggak akan ada masalah pidana Pak Anies, terhadap Pak Emil (sapaan Ridwan Kamil, red), cuma diminta ketarangan aja," beber dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler