Pernyataan Terbaru Menteri Anas Bisa Bikin Honorer Bodong Makin Gelisah

Senin, 22 Januari 2024 – 15:35 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Honorer berpeluang jadi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru mengenai seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang menyediakan formasi mencapai 2.302.543.

Khusus seleksi PPPK 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Honorer Punya Waktu 4 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlambat

MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah memastikan formasi PPPK 2024 sebanyak 1,6 juta itu 100 persen untuk pelamar dari honorer.

Formasi tersebut sudah pasti memberikan harapan bagi jutaan honorer untuk berubah status menjadi ASN pada tahun ini, terlebih seleksi PPPK 2024 akan digelar 2 kali. Adapun seleksi CPNS 2024 digelar 3 kali.

BACA JUGA: Masa Kontrak PPPK Maksimal BUP Diusulkan Masuk PP Manajemen ASN, Semoga Dikabulkan MenPAN-RB

Tahapan seleksi diawali dengan usulan kebutuhan formasi oleh instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Menteri Azwar Anas mengatakan pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan tahun 2024 yang akan dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

BACA JUGA: Jutaan Honorer Jangan Full Senyum Dulu, Seleksi PPPK 2024 Tetap Mencemaskan

Dia juga mengingatkan bahwa seleksi PPPK 2024 antara lain dalam rangka penataan honorer.

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” kata Azwar Anas di Jakarta, Senin (22/01).

Dikatakan juga bahwa seleksi PPPK khusus bagi pelamar non-ASN atau honorer dan CPNS bagi pelamar umum termasuk fresh graduate.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Melalui surat tersebut, PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.

Diketahui, beberapa waktu lalu Azwar Anas mengatakan bahwa honorer yang sudah ada di data base BKN akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Azwar Anas juga pernah mengatakan bahwa hasil sementara audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan honorer bodong, meski sudah dilampiri SPTJM. Karena itu, Azwar Anas meminta agar audit honorer dilakukan secara menyeluruh. Bukan lagi audit secara acak.

Jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

“Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” kata Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengungkapkan untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, di awal 2024 KemenPANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah.

Selain itu, Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.

“Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D,” kata Aba.

Optimalisasi pengisian formasi, kata Aba, dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan PNS dan PPPK riil di masing-masing K/L/D. Kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja pun wajib dipetakan.

“Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin,” kata Aba. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler