jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi umat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hingga kini, banyak umat Islam berkeberatan atas terbitnya Perpres yang juga mengatur soal investasi industri minuman keras (miras) tersebut.
BACA JUGA: Polemik Investasi Miras, Kiai Marsudi Syuhud: yang Dosa yang Meloloskan
"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 (yang juga mengatur) tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Abdul Mu'ti dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (2/3).
Menurut Abdul Mu'ti, pemerintah perlu memikirkan dampak kesehatan dari terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
BACA JUGA: Perpres Miras, Kiai Hasan Sarankan Presiden Cari Investasi Lain, Imam Ingatkan Azab Allah
Terlebih lagi, aturan tersebut melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras).
"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," ujar dia.
BACA JUGA: Gibran Menjalankan Instruksi Ganjar Pranowo, Silakan Amati juga Baju Dinasnya
"Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004 Amien Rais mengkritik tajam Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebab, kata Amien, Perpres itu melegalisasi perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh agama Islam.
"Jadi Pak Jokowi, Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa," kata Amien dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Amien Rais Official, Minggu (28/2).
Menurut Amien Rais, keputusan menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan langkah keliru dilakukan Jokowi secara politik dan moralitas.
"Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Al-Qur'an di mana khamar atau miras itu, dan judi, merupakan dosa besar," ujar dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan