Perokok Keretek Dapat Angin Segar dari Pemerintah, Baca Ini!

Sabtu, 14 September 2019 – 19:00 WIB
Pengendara melintasi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (4/3). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan merokok saat berkendara dan bila kedapatan merokok akan denda Rp750 ribu. Ilustrasi : Hendi N/Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan untuk menaikkan cukai rokok pada 2020. Namun, kenaikan ini akan bervarian, dan pemerintah memberi keringan berupa cukai lebih rendah kepada perusahaan yang memproduksi rokok keretek tangan.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Heru Pambudi, kenaikan cukai perusahaan rokok putih dan kretek mesin akan lebih tinggi ketimbang rokok keretek tangan.

BACA JUGA: Penjelasan Dirjen Bea Cukai Soal Kenaikan Cukai Rokok

“Tiap golongan tidak sama. Untuk sigaret keretek tangan akan diberikan (cukai rokok) yang lebih ringan,” kata dia di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (14/9).

Heru menerangkan, adapun alasan utama pemerintah untuk merencanakan menaikkan cukai rokok yang lebih rendah kepada sigaret keretek tangan (SKT), karena memperhatikan kondisi industri dan mempertimbangkan padat karya.

BACA JUGA: Sah! Tahun Depan Harga Rokok Melambung

Hal ini juga menyangkut ratusan ribu tenga kerja, turunan bisnis perusahaan rokok, dan multiplier effect.

Adapun rencana pengendalian konsumsi rokok melalui instrumen cukai memiliki tiga alasan yakni pengendalian konsumsi rokok, mempertimbangkan komponen impor dan lokal, serta menambah penerimaan negara. Namun, rencana pengendalian konsumsi rokok masih cenderung plin plan dengan memberikan kelonggaran pada golongan tertentu. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler